Bank Aceh Kembali Salurkan Program BSPS Tahun 2026

Bank Aceh Syariah kembali ditunjuk pemerintah sebagai bank penyalur Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi masyarakat di Provinsi Aceh tahun anggaran 2026.

 

 

Banda Aceh — Bank Aceh Syariah kembali dipercaya sebagai bank penyalur program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2026 untuk wilayah Provinsi Aceh.

Penunjukan tersebut dilakukan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia melalui Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I.

Penetapan itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama penyaluran BSPS Provinsi Aceh tahun 2026 di Kantor Pusat Bank Aceh, Banda Aceh, Kamis (12/3/2026).

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh, M. Hendra Supardi, bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Swadaya dan Pengembangan Kawasan Permukiman, Lukman Hakim.

Hendra mengatakan penunjukan kembali Bank Aceh sebagai bank penyalur BSPS merupakan bentuk kepercayaan pemerintah terhadap kinerja perusahaan dalam menyalurkan dana bantuan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

“Alhamdulillah, melalui proses seleksi yang ketat, Bank Aceh kembali terpilih menjadi mitra penyalur dana BSPS tahun anggaran 2026. Ini menjadi tanggung jawab besar bagi kami untuk memastikan dana bantuan pemerintah tersalurkan kepada masyarakat yang berhak tanpa kendala teknis,” ujar Hendra.

Ia menambahkan, jaringan kantor Bank Aceh yang tersebar di berbagai daerah di Aceh memudahkan masyarakat penerima bantuan mengakses layanan perbankan, termasuk di wilayah kabupaten/kota.

Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I, Iswanto, mengapresiasi dukungan Bank Aceh dalam penyaluran program BSPS kepada masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bank Aceh atas dukungannya dalam membantu penyaluran bantuan stimulan perumahan swadaya ini,” ujar Iswanto.

BACA JUGA  Perumahan Polda Aceh Sejalan Maqashid Syariah dan Kesejahteraan

Sejak pertama kali terlibat dalam program BSPS pada 2018, Bank Aceh telah menyalurkan dana bantuan perumahan dengan total nilai mencapai Rp964,78 miliar hingga akhir 2025.

Dana tersebut telah disalurkan kepada puluhan ribu keluarga penerima manfaat di berbagai kabupaten dan kota di Aceh untuk membantu peningkatan kualitas rumah tidak layak huni.

Sebagai bank syariah, Bank Aceh memastikan proses penyaluran bantuan tetap sesuai prinsip syariah. Para penerima bantuan menggunakan produk Tabungan Aneka Guna dengan akad wadiah sehingga tidak dikenakan biaya administrasi bulanan maupun biaya penutupan rekening.

Selain program BSPS, Bank Aceh juga terlibat dalam berbagai program pemerintah lainnya, seperti penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dana pendidikan, bantuan sosial, hingga program pembangunan infrastruktur nasional.

Hendra berharap program BSPS tahun 2026 dapat mendorong peningkatan kualitas hunian masyarakat Aceh serta mendukung kesejahteraan keluarga penerima manfaat.

“Memiliki rumah yang layak huni merupakan langkah awal untuk menciptakan keluarga yang lebih sehat dan sejahtera,” ujarnya.

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *