DPRA Sampaikan 24 Rekomendasi Strategis Untuk Pemerintah Aceh

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh evaluasi LKPJ Gubernur Aceh 2025 sebagai bahan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.

 

 

Banda Aceh — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tahun 2026 dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025. Sidang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Rabu (20/5/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRA. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Agenda paripurna menjadi bagian penting dalam mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah selama tahun anggaran berjalan. Dalam forum tersebut, DPRA menyampaikan sejumlah catatan strategis yang diharapkan menjadi bahan perbaikan bagi Pemerintah Aceh ke depan.

Dalam jalannya sidang, Ali Basrah mempersilakan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ 2025, Ilmiza Saaduddin Djamal, untuk membacakan rekomendasi DPRA terhadap LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025.

Rekomendasi yang disampaikan memuat 24 poin penting yang mencakup evaluasi terhadap pelaksanaan program pemerintah, realisasi anggaran, kualitas pelayanan publik, hingga efektivitas pembangunan di berbagai sektor.

Sejumlah poin yang menjadi perhatian legislatif antara lain terkait optimalisasi penyerapan anggaran, peningkatan pelayanan dasar masyarakat, penguatan sektor pendidikan dan kesehatan, serta pemerataan pembangunan antarwilayah di Aceh.

DPRA juga memberikan perhatian terhadap tata kelola pemerintahan agar berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan bagi Pemerintah Aceh dalam memperbaiki kinerja pemerintahan pada tahun-tahun berikutnya.

Usai pembacaan rekomendasi, pimpinan rapat kembali mempersilakan Sekretaris DPRA, Khudri, untuk membacakan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tentang Rekomendasi DPRA terhadap LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025.

Pembacaan keputusan tersebut menandai berakhirnya tahapan pembahasan LKPJ yang sebelumnya telah dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif melalui panitia khusus DPRA.

Rapat paripurna berlangsung dalam suasana tertib dan khidmat. Seluruh rangkaian sidang menjadi bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Melalui rekomendasi tersebut, DPRA berharap Pemerintah Aceh dapat meningkatkan efektivitas program pembangunan, memperkuat pengawasan internal, serta memastikan seluruh kebijakan benar-benar berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, legislatif juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih adaptif dalam menjawab tantangan pembangunan, termasuk penguatan ekonomi daerah, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Sebelumnya, Gubernur Aceh telah menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRA pada April lalu. Dalam laporan tersebut, Pemerintah Aceh memaparkan berbagai capaian program prioritas, realisasi pendapatan dan belanja daerah, serta pelaksanaan kebijakan strategis sepanjang tahun 2025.

LKPJ merupakan instrumen konstitusional yang wajib disampaikan kepala daerah setiap tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD. Melalui mekanisme ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara fungsi pengawasan legislatif dan pelaksanaan kebijakan oleh pemerintah daerah.

Kehadiran Gubernur Muzakir Manaf dalam rapat paripurna tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Pemerintah Aceh dalam menjaga sinergi dengan DPRA guna mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *