Grok AI Disorot, Manipulasi Foto Pribadi Mengancam Privasi

Kemkomdigi menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan Grok AI di platform X untuk produksi dan penyebaran konten asusila berbasis manipulasi foto pribadi tanpa persetujuan pemiliknya.

 

 

Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI pada platform X yang diduga dimanfaatkan untuk memproduksi serta menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi yang bersifat sensitif tanpa persetujuan pemiliknya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan hasil penelusuran awal menunjukkan Grok AI belum memiliki pengaturan yang cukup eksplisit dan memadai untuk mencegah produksi serta distribusi konten bermuatan asusila berbasis foto nyata warga Indonesia. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran hak privasi dan hak atas citra diri seseorang.

“Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak atas citra diri warga,” ujar Alexander di Jakarta, Rabu (07/01/2026).

Kemkomdigi menilai bahwa manipulasi digital terhadap foto pribadi bukan sekadar persoalan kesusilaan, melainkan menyangkut perampasan kendali individu atas identitas visualnya. Tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak psikologis, sosial, dan reputasional bagi korban, termasuk risiko perundungan dan penyebaran tanpa kontrol di ruang digital.

Alexander menegaskan, Kemkomdigi saat ini berkoordinasi dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan tersedianya mekanisme perlindungan yang efektif. Upaya tersebut meliputi penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, hingga prosedur penanganan cepat atas laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri.

“Setiap PSE wajib memastikan teknologi yang disediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi, maupun perusakan martabat seseorang,” tegasnya.

BACA JUGA  8 Barang yang Harus Dibeli Sebelum Tarif Impor Diberlakukan

Kemkomdigi mengingatkan, kewajiban kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia melekat pada seluruh PSE yang beroperasi di tanah air. Jika ditemukan ketidakpatuhan atau sikap tidak kooperatif, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan, termasuk terhadap Grok AI maupun platform X.

Pemerintah menekankan bahwa penyedia layanan kecerdasan buatan maupun pengguna yang terbukti memproduksi atau menyebarkan konten asusila serta melakukan manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, pengaturan mengenai pornografi tercantum antara lain dalam Pasal 172 dan Pasal 407. Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan, sementara Pasal 407 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama sepuluh tahun atau pidana denda sesuai ketentuan.

Alexander menambahkan, masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto pribadi, deepfake asusila, atau pelanggaran hak citra diri dapat menempuh upaya hukum melalui mekanisme yang tersedia, baik melalui aparat penegak hukum maupun pengaduan kepada Kemkomdigi.

“Kami mengimbau seluruh pihak menggunakan teknologi kecerdasan buatan secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum. Privasi dan hak atas citra diri setiap warga harus dihormati dan dilindungi,” ujar Alexander.

Dengan penegasan ini, pemerintah berharap pengembangan dan pemanfaatan Grok AI serta berbagai teknologi kecerdasan buatan lainnya tetap berada dalam koridor etika, hukum, dan perlindungan hak-hak warga negara di ruang digital.

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *