Anggota DPD RI asal Aceh menegaskan bantuan kepada keluarga korban putus tangan di Aceh Besar diberikan murni atas dasar kemanusiaan, bukan untuk membela pihak tertentu dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Banda Aceh – Anggota Komisi I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, menegaskan bahwa bantuan yang diberikan kepada keluarga korban kasus putus tangan di Aceh Besar murni dilandasi rasa kemanusiaan dan kepedulian sosial. Bantuan tersebut diberikan kepada keluarga korban yang saat ini mendampingi proses perawatan di RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh.
Menurut Haji Uma, bantuan berupa biaya makan bagi pendamping pasien merupakan bentuk kepedulian yang selama ini rutin ia lakukan sejak pertama kali menjabat sebagai anggota DPD RI pada 2014. Program tersebut ditujukan untuk membantu keluarga pasien kurang mampu yang menjalani perawatan di rumah sakit.
Kepeduliannya terhadap keluarga korban bermula setelah menerima laporan langsung dari anak korban, Riva Novianty (20). Dalam laporannya, Riva menghubungi Haji Uma dalam kondisi emosional dan meminta bantuan terkait kondisi ayahnya yang sedang menjalani perawatan medis.
Riva menyampaikan bahwa ayahnya mengalami luka serius hingga kehilangan tangan setelah dituduh melakukan tindak pencurian. Menurut keterangan keluarga, tuduhan tersebut belum terbukti melalui proses hukum. Keluarga juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan seorang oknum aparat dalam peristiwa tersebut.
“Bantuan kepada keluarga korban merupakan bentuk keprihatinan atas dasar kemanusiaan. Kami menerima laporan dari anak korban yang memohon bantuan sambil menangis. Karena itu, kami berupaya membantu kebutuhan dasar keluarga yang sedang mendampingi korban di rumah sakit,” kata Haji Uma, Kamis (18/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Haji Uma mengaku langsung menugaskan stafnya untuk mengunjungi RSUDZA guna menemui keluarga korban sekaligus menyerahkan bantuan biaya makan bagi pendamping pasien.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa bantuan yang diberikan tidak boleh dimaknai sebagai bentuk pembelaan terhadap pihak tertentu. Menurutnya, seluruh warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlakuan adil di hadapan hukum dan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Saya tidak membela siapa pun. Yang saya perjuangkan adalah prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah. Biarkan proses hukum yang membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah,” tegasnya.
Haji Uma juga meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara objektif, transparan, dan profesional agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap. Ia menilai penanganan yang terbuka penting untuk menghindari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Berdasarkan keterangan yang diterima dari pihak keluarga, korban saat kejadian disebut sedang menuju kolam ikan milik saudaranya bersama beberapa rekannya. Dalam perjalanan, salah seorang rekannya disebut memetik buah mangga milik warga sehingga memicu teriakan dari masyarakat sekitar.
Versi keluarga menyebutkan dua rekan korban berhasil melarikan diri, sementara korban tidak dapat berlari karena mengalami gangguan pada kakinya. Setelah dikepung warga, korban disebut telah menyerahkan diri dan membuang benda tajam yang dibawanya.
Namun demikian, Haji Uma menekankan bahwa seluruh kronologi tersebut merupakan keterangan dari pihak keluarga dan harus diuji melalui proses hukum yang objektif serta berdasarkan alat bukti yang sah.
“Semua pihak memiliki hak untuk menyampaikan versinya masing-masing. Baik keterangan korban maupun pihak yang dituduh harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan,” ujarnya.
Selain menyoroti aspek hukum, Haji Uma juga mengaku prihatin terhadap kondisi ekonomi keluarga korban. Menurutnya, sebagian biaya pengobatan dan kebutuhan pendamping selama masa perawatan tidak sepenuhnya ditanggung program jaminan kesehatan, sementara keluarga korban berasal dari kalangan kurang mampu.
Atas dasar itu, ia berencana menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar memberikan perhatian terhadap kondisi korban serta mengevaluasi kemungkinan pemberian bantuan dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Haji Uma menegaskan bahwa siapapun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Namun pada saat yang sama, proses hukum harus berjalan secara adil, transparan, dan menjamin perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun yang paling penting saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan korban memperoleh perlindungan yang layak,” pungkas Haji Uma.









