Polda Aceh Tangani Laporan Dugaan Khalwat Oknum Ketua DPRK Nagan Raya

Laporan dibuat istri RR ke Polres Nagan Raya. Penyidik mengamankan satu stel pakaian piyama sebagai barang bukti dalam penanganan perkara.

Banda Aceh — Penyidik Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menangani dugaan kasus khalwat yang melibatkan Ketua DPRK Nagan Raya berinisial RR dan seorang perempuan berinisial NB.

Penanganan perkara tersebut merupakan tindak lanjut laporan yang dibuat IK, istri RR, ke Polres Nagan Raya pada Kamis, 29 Oktober 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/135/X/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh sebelum kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, RR dan NB sebelumnya diamankan oleh tim Satreskrim Polres Nagan Raya di Pendopo DPRK Nagan Raya pada Rabu malam, 28 Oktober 2026.

Keduanya diamankan karena diduga terlibat dalam perbuatan khalwat. Setelah kejadian tersebut, IK melaporkan perkara itu ke kepolisian.

“RR dan NB ini duluan diamankan oleh tim Satreskrim Polres Nagan Raya di Pendopo DPRK Nagan Raya pada Rabu malam, 28 Oktober 2026, karena diduga terlibat dalam perbuatan khalwat. Besoknya, IK melaporkan kasus itu ke Polres Nagan Raya. Kemudian, laporan itu dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Aceh dan kini ditangani oleh penyidik Subdit IV Renakta,” kata Joko, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Joko menyampaikan keterangan tersebut atas nama Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol. Andre Librian.

Berawal dari Kedatangan Istri ke Rumah Dinas

Menurut penjelasan Joko, peristiwa itu bermula pada Rabu malam, 28 Oktober 2026. Saat itu, IK pulang ke rumah dinas di Pendopo DPRK Nagan Raya untuk melihat kondisi anaknya.

Ketika berada di rumah tersebut, IK mendengar suara musik dan percakapan dari kamar utama yang ditempati RR.

BACA JUGA  Tagih Utang Berujung Maut, Pegawai Koperasi Tewas

IK kemudian masuk ke dalam kamar dan membuka pintu ruang walk-in closet, yakni area khusus untuk menyimpan pakaian dan aksesori. Di ruangan tersebut, IK mendapati seorang perempuan berinisial NB dalam posisi berdiri dengan kepala tertunduk.

Keterangan mengenai rangkaian kejadian tersebut disampaikan pihak kepolisian berdasarkan informasi yang diterima penyidik.

Polisi Amankan Barang Bukti

Setelah kejadian itu, IK mendatangi Polres Nagan Raya untuk membuat laporan resmi pada Kamis, 29 Oktober 2026. Perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Aceh.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian piyama berwarna putih dengan motif bunga kuning.

“Setelah kejadian itu, esoknya, saudari IK membuat laporan polisi ke Polres Nagan Raya. Namun, kini sudah dilimpahkan dan ditangani Ditreskrimum Polda Aceh. Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti, berupa satu stel pakaian piyama berwarna putih bermotif bunga berwarna kuning,” ujar Joko.

Terancam Ketentuan Hukum Jinayat

Polda Aceh menyebut dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman uqubat berupa cambuk paling banyak 10 kali, denda paling banyak 100 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 10 bulan.

Meski demikian, penerapan pasal dan pembuktian unsur pelanggaran tetap menjadi kewenangan penyidik serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dugaan kasus khalwat Nagan Raya ini kini ditangani penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Aceh. Status hukum pihak-pihak yang dilaporkan harus tetap mengacu pada hasil penyidikan dan proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA  Gubernur Aceh Lantik M. Nasir sebagai Sekda Definitif Sore Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *