Kepala Tukang Laporkan GM Hotel di Banda Aceh ke Polda Aceh

Seorang kepala tukang melaporkan General Manager sebuah hotel di Banda Aceh ke Polda Aceh terkait dugaan penipuan dan perbuatan curang dalam hubungan kerja.

 

 

Banda Aceh — Seorang kepala tukang lokal berinisial SI melaporkan seorang pria berinisial RM yang menjabat sebagai General Manager sebuah hotel di Banda Aceh ke Kepolisian Daerah (Polda) Aceh atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang.

Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/160/VI/2026/SPKT/Polda Aceh.

Melalui kuasa hukumnya, Faisal, S.Sos., S.H., dari Kantor Hukum EMZED & Partners Law Firm, pelapor menyampaikan bahwa laporan itu berkaitan dengan hubungan kerja yang menurut kliennya dijalankan berdasarkan permintaan dan arahan dari pihak terlapor.

Menurut Faisal, selama pelaksanaan pekerjaan tersebut, kliennya mengaku telah mengerahkan tenaga, waktu, serta mengeluarkan sejumlah biaya untuk mendukung penyelesaian pekerjaan yang dimaksud.

Namun hingga saat ini, kata dia, hak-hak yang diharapkan oleh pelapor belum terselesaikan sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan keberatan yang kemudian berujung pada langkah hukum.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, seluruh proses pembuktian kami serahkan kepada penyidik Polda Aceh berdasarkan fakta, dokumen, komunikasi, serta alat bukti yang telah kami serahkan,” kata Faisal dalam keterangannya di SPKT Polda Aceh, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan, sebelum membuat laporan resmi ke kepolisian, pihaknya telah menempuh berbagai upaya penyelesaian secara persuasif dan kekeluargaan.

Berbagai bentuk komunikasi, termasuk penyampaian somasi kepada pihak terkait, telah dilakukan sebagai bentuk iktikad baik untuk mencari solusi dan penyelesaian di luar jalur hukum.

Namun, karena tidak tercapai kesepakatan yang dianggap dapat menyelesaikan persoalan tersebut, pelapor akhirnya memilih menggunakan hak hukumnya dengan melaporkan perkara itu kepada aparat penegak hukum.

BACA JUGA  Mualem Lepas 10 Truk Bantuan Bencana ke Kabupaten di Aceh

Faisal berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami hanya meminta kepastian hukum dan berharap seluruh pihak menghormati proses yang sedang berjalan,” ujarnya.

Saat ini, laporan tersebut masih berada pada tahap awal penanganan di Polda Aceh. Penyidik akan melakukan serangkaian proses klarifikasi dan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima.

Hingga berita ini ditulis, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan oleh pelapor. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih menunggu proses pembuktian lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kasus ini kini dalam penanganan aparat kepolisian, sementara semua pihak diharapkan menghormati proses hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *