Mualem Datangi DPR RI, Revisi UUPA Aceh Jadi Sorotan Nasional

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menghadiri langsung rapat revisi UUPA di DPR RI dan menegaskan pentingnya kewenangan Aceh serta keberlanjutan Dana Otsus 2,5 persen.

 

 

 

Jakarta – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menghadiri langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang digelar Badan Legislasi (Banleg) DPR RI di Jakarta, Senin (25/5/2026). Kehadiran Mualem di tengah rapat tersebut menjadi perhatian karena dilakukan secara mendadak di sela agenda pembahasan strategis terkait masa depan kewenangan Aceh dan Dana Otonomi Khusus (Otsus).

RDP tersebut mempertemukan Banleg DPR RI dengan DPR Aceh guna menyelaraskan draf revisi UUPA yang diusulkan pemerintah pusat, DPR Aceh, dan Pemerintah Aceh. Mualem hadir didampingi Sekretaris Daerah Aceh, Nasir Syamaun.

Sejak awal rapat berlangsung, Mualem tampak serius mengikuti jalannya pembahasan dari pintu ruang sidang, sebagaimana peserta undangan lainnya. Ia mengaku sengaja datang untuk menyaksikan langsung proses pembahasan revisi regulasi yang menjadi landasan pemerintahan Aceh tersebut.

“Saya memang ingin menyaksikan sendiri proses revisi UUPA ini. Saya mengapresiasi DPR Aceh yang berupaya berbuat terbaik untuk Aceh,” kata Mualem.

Tak lama berselang, Ketua Banleg DPR RI, Bob Hasan, datang dan mengajak Mualem bersama Nasir Syamaun menuju ruang VIP Banleg DPR RI. Sebelum rapat dimulai, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah juga terlihat hadir memberikan dukungan kepada anggota DPR Aceh yang mengikuti RDP.

“Semangat ya,” ujar Fadhlullah kepada para anggota DPR Aceh.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan pembahasan revisi UUPA berlangsung dalam suasana kondusif tanpa perdebatan berarti. Menurut dia, forum lebih fokus pada upaya sinkronisasi antara draf revisi UUPA dari DPR RI dengan usulan yang diajukan DPR Aceh dan Pemerintah Aceh.

BACA JUGA  Pemerintah Aceh Rinci Anggaran Penanganan Bencana Secara Terbuka

“Tidak ada perdebatan. Hanya ada upaya untuk menyelaraskan draft revisi UUPA dari DPR RI dengan usulan DPR Aceh dan Pemerintah Aceh,” kata Nurlis.

RDP yang berlangsung sekitar 20 menit, mulai pukul 14.40 hingga 15.00 WIB itu dipimpin Ketua Panitia Kerja Banleg DPR RI, Ahmad Imam Sukri. Dalam rapat tersebut, ia menegaskan bahwa revisi UUPA diarahkan untuk kepentingan masyarakat Aceh secara menyeluruh.

“Pada prinsipnya revisi ini dilakukan untuk kebaikan rakyat Aceh, sehingga semua pihak dapat memahami dengan baik apa yang disepakati,” ujar Ahmad Imam Sukri.

Ketua DPR Aceh, Zulfadhli atau Abang Samalanga, dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada Banleg DPR RI yang telah mengundang DPR Aceh dalam pembahasan revisi UUPA. Ia kemudian meminta Wakil Ketua DPR Aceh, Ali Basrah, membacakan tanggapan resmi lembaga tersebut.

Dalam pemaparan DPR Aceh, terdapat 28 poin perubahan terhadap sejumlah pasal dalam revisi UUPA, termasuk perubahan pada bagian konsideran. Sebelumnya, DPR Aceh bersama Pemerintah Aceh hanya mengusulkan revisi terhadap delapan pasal dan satu pasal tambahan.

Namun setelah dilakukan pembahasan bersama tim revisi UUPA dari DPR Aceh dan Pemerintah Aceh, ditemukan delapan poin yang dinilai belum sinkron, khususnya terkait kewenangan Aceh.

“Banleg DPR RI akan membahas lagi delapan poin tersebut. Sedangkan Dana Otsus Aceh dalam draft revisi UUPA sudah dicantumkan sebesar 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional,” ujar Nurlis.

Sebelumnya, Mualem menegaskan terdapat dua poin utama yang menjadi perhatian Pemerintah Aceh dalam revisi UUPA. Pertama, penguatan kewenangan Pemerintah Aceh yang merujuk pada kesepakatan MoU Helsinki. Kedua, kepastian keberlanjutan Dana Otsus Aceh sebesar 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional.

BACA JUGA  Pemerintah Aceh Mulai Cairkan THR untuk ASN

Pembahasan revisi UUPA dinilai menjadi momentum penting dalam menjaga kekhususan Aceh sekaligus memastikan kesinambungan pembangunan daerah pascaperdamaian Helsinki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *