Pemerintah Aceh meminta BPJS Kesehatan segera membuka kembali akses kepesertaan JKA demi menjamin pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan pasca pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026.
Banda Aceh — Pemerintah Aceh bergerak cepat menindaklanjuti polemik terkait kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pasca pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, telah mengirim surat resmi kepada Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan guna meminta pembukaan kembali akses kepesertaan JKA yang sebelumnya diblokir.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tetap berjalan tanpa hambatan administratif di rumah sakit maupun fasilitas layanan kesehatan lainnya.
“Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Rabu (20/5/2026).
Menurut Nurlis, hingga saat ini masih terdapat pemblokiran kepesertaan JKA oleh BPJS Kesehatan, meskipun Gubernur Aceh telah menyatakan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
“Sebab, setelah Gubernur Mualem menyatakan Pergub JKA itu dicabut, BPJS masih memblokir kepesertaan JKA,” ujarnya.
Ia menjelaskan, surat yang dikirim Gubernur Aceh bernomor 400.7.3.6/5806 tertanggal 19 Mei 2026 tentang Kepesertaan JKA pada prinsipnya meminta pengaktifan kembali seluruh kepesertaan JKA yang sebelumnya dinonaktifkan pasca pemberlakuan regulasi tersebut.
Pemerintah Aceh, kata Nurlis, ingin memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan akibat persoalan administrasi maupun transisi kebijakan.
“Jadi tidak ada alasan lagi bagi BPJS untuk memblokir kepesertaan JKA bagi seluruh rakyat Aceh. Surat Gubernur ini menjadi bentuk jaminan bagi seluruh rumah sakit yang memiliki keterkaitan dengan JKA dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Aceh,” katanya.
Nurlis menegaskan, pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak boleh terganggu akibat proses penyesuaian regulasi. Karena itu, Pemerintah Aceh meminta BPJS Kesehatan segera merespons surat tersebut agar sistem layanan dapat kembali berjalan normal.
Selain sebagai upaya mengaktifkan kembali kepesertaan JKA, surat tersebut juga disebut menjadi langkah antisipatif Pemerintah Aceh dalam menghindari potensi kendala pelayanan kesehatan pasca dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026.
Menurut Nurlis, saat ini Pemerintah Aceh juga sedang memproses regulasi baru sebagai dasar hukum pencabutan Pergub sebelumnya agar mekanisme layanan JKA tetap memiliki kepastian hukum.
“Sembari menunggu pergub baru yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang saat ini masih dalam proses, Pemerintah Aceh ingin memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan tanpa kendala,” ujarnya.
Polemik terkait Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA sebelumnya sempat memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait akses pelayanan kesehatan bagi peserta JKA. Sejumlah kalangan, termasuk mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil, meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk tetap menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, khususnya warga kurang mampu dan pasien dengan penyakit katastropik yang membutuhkan penanganan rutin.
Pemerintah Aceh juga memastikan koordinasi dengan BPJS Kesehatan terus dilakukan guna mempercepat normalisasi layanan JKA di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama.
Dengan langkah tersebut, Pemerintah Aceh berharap masyarakat tidak lagi khawatir terhadap akses pelayanan kesehatan dan dapat tetap memperoleh layanan medis secara optimal di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya di Aceh.













