Gubernur Aceh meminta revisi UUPA memperkuat kewenangan daerah dan keberlanjutan Dana Otsus Aceh.
Jakarta — Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) harus memperkuat kewenangan Pemerintah Aceh sesuai amanat Nota Kesepahaman Helsinki atau MoU Helsinki.
Menurut Mualem, penguatan kewenangan daerah menjadi poin penting dalam pembahasan revisi UUPA guna menjaga stabilitas dan mencegah potensi konflik di Aceh pada masa mendatang.
“Kalau tidak diberikan, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Revisi UUPA ini untuk menghindari potensi konflik Aceh di masa depan,” kata Mualem di Jakarta, Minggu (24/5/2026).
Selain penguatan kewenangan daerah, Mualem juga menyoroti pentingnya keberlanjutan revisi UUPA Aceh terkait Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Pemerintah Aceh berharap Dana Otsus tetap berlanjut dengan besaran yang memadai untuk mendukung pembangunan daerah.
“Kita harapkan disetujui Dana Otsus Aceh sebesar 2,5 persen, atau minimal sama dengan Papua,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Mualem saat berdiskusi bersama Tim Pembahas Revisi UUPA dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh di Kantor Penghubung Aceh di Jakarta. Pertemuan itu digelar menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Legislasi DPR RI bersama DPR Aceh yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (25/5/2026).
Dalam pembahasan tersebut, Mualem turut memanggil Ketua DPR Aceh Zulfadhli atau Abang Samalanga bersama seluruh tim pembahas revisi UUPA dari legislatif maupun eksekutif Aceh agar memiliki pandangan yang sama terkait substansi revisi.
“Kita memanggil mereka agar berada pada sudut pandang yang sama,” kata Mualem.
Selain melibatkan unsur DPR Aceh, diskusi mengenai revisi UUPA Aceh itu juga dihadiri Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh, Sekretaris Daerah Aceh Nasir Syamaun, Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi, hingga Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man yang tergabung dalam tim pembahas.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyatakan optimistis pemerintah pusat akan memberikan perhatian terhadap keberlanjutan Dana Otsus Aceh dalam revisi aturan tersebut.
“Saya yakin mengenai Dana Otsus akan dipenuhi oleh Pemerintah Pusat,” ujar Dek Fadh.
Ia menekankan pentingnya komunikasi yang baik dalam memperjuangkan kepentingan Aceh di tingkat nasional. Selain itu, ia juga mendorong keterlibatan perguruan tinggi dan berbagai komponen masyarakat Aceh dalam pembahasan revisi UUPA.
“Komunikasi yang baik tentu menghasilkan kebaikan. Pembahasan revisi UUPA ini juga perlu melibatkan kampus-kampus dan komponen masyarakat Aceh sehingga mencerminkan Aceh secara lebih luas,” katanya.
Sementara itu, Sekda Aceh Nasir Syamaun yang bertindak sebagai moderator menjelaskan bahwa draft revisi UUPA memuat 52 poin perubahan. Dari jumlah tersebut, terdapat 51 pasal yang direvisi serta usulan tambahan delapan pasal revisi dan satu pasal baru dari pihak Aceh.
“Karena itu, kita perlu melihat secara menyeluruh,” kata Nasir.
Ketua DPR Aceh Zulfadhli menegaskan bahwa setiap perubahan norma dan pasal dalam revisi UUPA tetap harus dikonsultasikan dengan DPR Aceh sebagai representasi masyarakat Aceh.
“Ketika kami menyampaikan pandangan pada RDP Banleg DPR RI, maka kami menyampaikan sikap Aceh,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Fraksi Gerindra-PKS DPR Aceh Abdurrahman Ahmad yang menilai sejumlah usulan DPR RI dalam revisi UUPA memiliki dampak positif bagi Aceh.
Di sisi lain, Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man menilai UUPA merupakan dokumen penting yang lahir dari proses panjang dan melibatkan pihak internasional pasca-MoU Helsinki.
“UUPA adalah sebuah mahakarya, naskahnya luar biasa. Revisi dilakukan agar UUPA bisa dilaksanakan lebih maksimal dan menjadi catatan penting bagi Aceh di masa depan,” katanya.












