Pemerintah Aceh Kejar Lahan Huntara Huntap Korban Bencana

Pemprov Aceh menargetkan kepastian lahan hunian sementara dan hunian tetap bagi korban banjir dan longsor di 17 daerah sebelum Ramadan.

 

 

Banda Aceh — Pemerintah Aceh bergerak cepat mematangkan ketersediaan lahan untuk pembangunan hunian sementara (Huntara) dan hunian tetap (Huntap) bagi warga terdampak bencana banjir serta tanah longsor yang melanda 17 kabupaten/kota di Aceh. Langkah ini dilakukan untuk memastikan para korban segera memperoleh kepastian tempat tinggal yang layak.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menegaskan bahwa seluruh kendala administratif maupun teknis terkait status dan kesiapan lahan harus segera diselesaikan. Menurutnya, percepatan tersebut menjadi kebutuhan mendesak, terutama menjelang bulan suci Ramadan.

“Status lahan dan lokasi tanah harus benar-benar clean and clear. Kita targetkan persoalan ini selesai dalam waktu dekat. Menjelang Ramadan, kepastian hunian bagi warga terdampak harus sudah jelas,” ujar M. Nasir saat memimpin rapat koordinasi di ruang kerja Sekretariat Daerah Aceh, Selasa (27/1/2026).

Dalam arahannya kepada jajaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait, M. Nasir mengungkapkan sejumlah kendala yang masih ditemui di lapangan. Salah satunya adalah penolakan sebagian warga terhadap lokasi hunian tetap karena dinilai tidak strategis atau terlalu jauh dari pusat aktivitas masyarakat.

Ia mencontohkan, di Kabupaten Gayo Lues terdapat lahan yang tersedia untuk hunian sementara (Huntara), namun dinilai kurang layak untuk dijadikan hunian tetap karena lokasinya yang jauh dari pusat kegiatan ekonomi dan sosial. Sementara itu, di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, masyarakat mengusulkan agar hunian tetap (Huntap) dibangun tidak jauh dari desa asal agar aktivitas sosial dan mata pencaharian tetap dapat berjalan.

“Kita harus mencarikan solusi bagi pemerintah kabupaten/kota yang terkendala ketersediaan lahan. Apakah nantinya diperlukan koordinasi dengan Pemerintah Aceh untuk pengadaan atau pembelian lahan baru,” kata M. Nasir.

BACA JUGA  Aceh Timur Lolos ke Final MTR 2025 Meulaboh

Selain persoalan lokasi, Sekda Aceh juga menekankan pentingnya kepastian hukum atas lahan yang akan digunakan. Ia mengingatkan agar skema penguasaan lahan benar-benar kuat dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak.

“Skema tanpa sertifikat atau hanya Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Lahan bukan solusi jangka panjang yang ideal. Legalitas lahan harus jelas demi kepastian bagi warga,” tegasnya.

M. Nasir meminta Dinas Pertanahan Aceh dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Aceh segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan kelayakan lahan, baik dari sisi teknis maupun hukum.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Harian Kepala Dinas Pertanahan Aceh, M. Mizwar, menjelaskan bahwa tantangan utama dalam penyediaan lahan adalah dinamika kebutuhan di masyarakat yang kerap berubah.

“Data kebutuhan sering berkembang seiring kondisi di lapangan. Karena itu, kami menyarankan agar pemerintah kabupaten/kota memprioritaskan penggunaan aset tanah milik pemerintah untuk mempercepat proses pembangunan,” ujar Mizwar.

Ia menambahkan, pembiayaan pembangunan hunian sementara (Huntara) dan hunian tetap (Huntap) Aceh bagi korban bencana telah diakomodasi dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) tahun anggaran 2026.

Dengan percepatan penyelesaian persoalan lahan ini, Pemerintah Aceh berharap proses pembangunan hunian bagi warga terdampak bencana dapat segera direalisasikan, sehingga pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat dapat berjalan lebih cepat dan berkelanjutan.

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *