Pemerintah Aceh Tegaskan Impor Beras Sabang Tak Langgar Aturan

Gubernur Aceh nilai sikap Mentan terlalu reaksioner dan minta uji lab segera dilakukan.

 

 

Banda Aceh — Pemerintah Aceh memberikan klarifikasi resmi terkait penyegelan 250 ton beras impor milik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) oleh Kementerian Pertanian. Dalam pernyataan yang disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, pemerintah menegaskan bahwa proses pemasukan beras tersebut telah mengikuti ketentuan yang berlaku untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

Pemerintah Aceh menyebut Gubernur Aceh telah menerima dan memahami laporan lengkap mengenai kasus beras impor Sabang yang menjadi sorotan publik itu. Menurut pemerintah, seluruh mekanisme impor telah dijalankan sesuai kewenangan BPKS dan tidak terdapat pelanggaran regulasi.

Salah satu persoalan yang dihadapi Kota Sabang adalah tingginya harga beras jika harus didatangkan dari daratan Aceh. Kondisi ini dinilai memberatkan warga di tengah tekanan ekonomi. Karena itu, kebijakan memasukkan beras dari luar melalui skema kawasan bebas dipandang sebagai langkah transisi yang strategis dan diperlukan untuk menjaga kestabilan harga pangan.

“Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat Sabang dengan memanfaatkan keistimewaan Sabang sebagai kawasan bebas,” ujar MTA.

Pemerintah Aceh menilai pernyataan Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang menyebut beras tersebut ilegal sebagai sikap yang terlalu reaksioner dan tidak mempertimbangkan sensitivitas daerah. Menurut Pemerintah Aceh, Kawasan Sabang memiliki dasar hukum khusus, termasuk yang diatur dalam UUPA, sehingga mekanisme barang masuk berbeda dengan daerah pabean umum.

“Pernyataan ilegal itu tidak berdasar dan justru mereduksi kewenangan Aceh, terutama BPKS, yang bekerja sesuai regulasi,” kata MTA.

Pemerintah Aceh juga menanggapi pernyataan Menteri Pertanian yang mempertanyakan nasionalisme terkait impor tersebut. Pernyataan itu dinilai tendensius dan dapat menimbulkan stigma terhadap Aceh sebagai daerah bekas konflik, yang kini dipimpin oleh mantan Panglima GAM.

BACA JUGA  KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ke depan, Pemerintah Aceh meminta seluruh pihak, terutama pemegang otoritas pusat, untuk mengedepankan komunikasi dan menjaga keharmonisan dalam menyelesaikan persoalan regulasi, demi stabilitas nasional dan semangat persatuan seperti yang diamanatkan Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah Aceh juga mendesak Kementerian Pertanian untuk segera melakukan uji laboratorium terhadap beras tersebut sesuai prosedur hukum. Hasil uji ini diharapkan dapat mempercepat distribusi beras kepada masyarakat Sabang agar tidak terjadi gangguan pasokan.

“Gubernur meminta agar uji lab segera dilakukan dan beras dapat dilepaskan kepada masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar MTA menutup pernyataannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *