Bank Aceh Catat 25.748 Merchant QRIS, Tumbuh 1.142,7 Persen

Banda Aceh — Pertumbuhan Merchant QRIS Aceh menunjukkan peningkatan signifikan. Hingga September 2026, Bank Aceh telah menjaring 25.748 merchant atau pelaku usaha yang menggunakan layanan pembayaran digital tersebut. Jumlah itu meningkat 1.142,7 persen dibandingkan 2.072 merchant pada 2021.

Direktur Utama Bank Aceh, Fadhil Ilyas, mengatakan peningkatan jumlah merchant tersebut mencerminkan semakin luasnya penerimaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap sistem pembayaran nontunai melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

“Kami melihat QRIS semakin diterima, baik oleh pelaku usaha maupun masyarakat. Ini sejalan dengan komitmen Bank Aceh menghadirkan layanan pembayaran digital yang mudah, cepat, dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Fadhil.

Menurut dia, QRIS memberikan kemudahan bagi pelaku usaha karena pelanggan dapat melakukan pembayaran menggunakan berbagai aplikasi perbankan maupun dompet digital hanya melalui satu kode QR.

Dengan sistem tersebut, pelanggan tidak harus membawa uang tunai untuk bertransaksi. Kondisi ini dinilai dapat memperluas jangkauan konsumen sekaligus membuat proses pembayaran lebih praktis.

Selain mempercepat transaksi, penggunaan QRIS juga mengurangi kebutuhan menyediakan uang kembalian. Sistem pembayaran nontunai ini turut membantu menekan risiko penerimaan uang palsu, kesalahan penghitungan uang, serta kehilangan uang tunai.

Seluruh transaksi tercatat secara digital sehingga memudahkan pelaku usaha melakukan pembukuan dan memantau omzet.

Dana Pembayaran Masuk ke Rekening Secara Real Time

Fadhil menjelaskan, salah satu keunggulan layanan QRIS Bank Aceh adalah dana pembayaran yang diterima merchant dapat masuk ke rekening secara real time sesuai mekanisme layanan yang berlaku.

“Begitu pelanggan membayar, uangnya langsung masuk ke rekening merchant saat itu juga. Merchant bisa langsung memakai dana tersebut untuk kebutuhan usaha, seperti belanja stok atau membayar operasional, tanpa menunggu proses settlement,” ujarnya.

BACA JUGA  Bank Aceh Edukasi 8.000 Mahasiswa USK soal Literasi Keuangan

Ia juga menyebut tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS relatif rendah. Bahkan, merchant usaha mikro dapat menikmati tarif 0 persen sesuai kategori dan ketentuan batas transaksi yang ditetapkan Bank Indonesia.

Selain itu, QRIS merupakan standar pembayaran nasional yang berada dalam pengawasan Bank Indonesia. Penggunaan sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas usaha sekaligus memberikan pengalaman transaksi yang lebih modern kepada pelanggan.

Riwayat Transaksi Membuka Peluang Pembiayaan

Fadhil menambahkan, pencatatan transaksi secara digital juga memberikan manfaat bagi pelaku usaha ketika mengakses layanan perbankan.

Menurut dia, rekam jejak transaksi QRIS dapat menjadi salah satu sumber informasi untuk menggambarkan arus kas dan aktivitas usaha merchant. Data tersebut berpotensi membantu bank dalam melakukan penilaian terhadap kondisi usaha serta kemampuan pembayaran calon debitur.

“Dari situ, merchant membuka peluang memperoleh penawaran pembiayaan bank, misalnya modal kerja, karena bank memiliki gambaran risiko yang lebih jelas dan proses penilaian pembiayaan menjadi lebih mudah,” jelasnya.

Dengan demikian, Pertumbuhan Merchant QRIS Aceh tidak hanya mencerminkan peningkatan penggunaan pembayaran digital, tetapi juga berpotensi mendukung penguatan pencatatan keuangan dan akses pembiayaan bagi pelaku usaha.

Bank Aceh Hadirkan Soundbox QRIS

Untuk meningkatkan kenyamanan transaksi, Bank Aceh juga secara bertahap meluncurkan perangkat soundbox QRIS bagi merchant.

Perangkat tersebut memberikan notifikasi suara setiap kali pembayaran berhasil diterima. Dengan begitu, pelaku usaha tidak perlu terus-menerus memeriksa telepon seluler untuk memastikan transaksi, terutama ketika sedang melayani banyak pelanggan.

Notifikasi suara juga membantu merchant mengonfirmasi pembayaran secara langsung sehingga dapat mengurangi risiko kesalahpahaman terkait status transaksi, termasuk klaim pembayaran yang belum terverifikasi.

Melalui fasilitas tersebut, proses pembayaran diharapkan menjadi lebih cepat dan tertib. Pelaku usaha pun dapat lebih fokus melayani pelanggan sekaligus meningkatkan kepercayaan dalam bertransaksi.

BACA JUGA  Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Persyaratan Menjadi Merchant QRIS Bank Aceh

Bank Aceh membuka kesempatan bagi pelaku usaha yang ingin bergabung sebagai merchant QRIS. Pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor cabang Bank Aceh terdekat dengan menyiapkan dokumen sesuai jenis usaha.

Bagi pelaku usaha perorangan, dokumen yang diperlukan meliputi:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Buku tabungan.
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  4. Surat keterangan usaha dari kelurahan atau desa.
  5. Formulir pendaftaran merchant.
  6. Foto lokasi usaha.

Apabila pelaku usaha belum memiliki surat keterangan usaha, pihak bank akan melakukan verifikasi langsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, badan usaha perlu menyiapkan KTP, rekening koran giro, SIUP/SKDU/TDP atau Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP badan usaha, formulir pendaftaran merchant, serta foto lokasi usaha.

Fadhil mengajak pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk memanfaatkan layanan tersebut sebagai bagian dari pengembangan usaha dan adaptasi terhadap sistem pembayaran digital.

“Kami mengundang para pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk datang ke kantor cabang Bank Aceh terdekat dan mendaftarkan usahanya. Mari bersama-sama mewujudkan ekosistem pembayaran digital yang inklusif di Aceh,” tutup Fadhil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *