Polisi Tahan Empat Pelaku Pengeroyokan di Babahrot Nagan Raya

Polres Nagan Raya mengamankan empat terduga pelaku pengeroyokan terhadap warga di Desa Babahrot, Kecamatan Tadu Raya, yang juga diketahui positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.

 

 

Nagan Raya — Polres Nagan Raya melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menahan empat orang terduga pelaku kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Babahrot, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Keempat terduga pelaku berinisial BT (27), BS (34), BD (30), dan JL (35). Mereka merupakan warga Kecamatan Tadu Raya dan ditahan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Nagan Raya pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 00.00 WIB setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Bustanuddin (44), warga Dusun Gunung Batee, Kecamatan Tadu Raya.

Peristiwa pengeroyokan diduga terjadi pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan pinggir sungai Desa Babahrot. Korban bernama Ali Hasyimi dilaporkan mengalami luka di bagian kepala setelah dipukul menggunakan batu dan dianiaya secara bersama-sama oleh sejumlah pelaku.

Informasi kejadian tersebut diketahui setelah korban menghubungi pelapor melalui telepon sekitar pukul 18.00 WIB untuk meminta bantuan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nagan Raya.

Usai kejadian, korban kemudian dibawa oleh pihak keluarga ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis akibat luka yang dideritanya.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/33/III/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh, penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dan menahan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, polisi juga melakukan tes urine terhadap para terduga pelaku. Hasilnya, keempatnya diketahui positif mengandung narkotika jenis amphetamine atau sabu.

BACA JUGA  Ketua DPRA Desak Pecat Komut Bank Aceh

Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut selanjutnya didalami oleh penyidik bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya, Benny Bathara melalui Kasat Reskrim Muhammad Rizal mengatakan pihak kepolisian akan memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan menangani perkara ini secara profesional. Selain kasus pengeroyokan, kami juga mendalami hasil tes urine para pelaku yang dinyatakan positif narkoba,” ujar Rizal.

Saat ini para tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan serta menjauhi penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *