Rikwanto: Kasus Penjambretan di Sleman Satu Perkara

Komisi III DPR menilai rangkaian penjambretan hingga pelaku meninggal merupakan satu peristiwa hukum.

 

 

Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan bahwa penanganan kasus penjambretan di Sleman yang berujung meninggalnya pelaku harus dipandang sebagai satu rangkaian peristiwa hukum, bukan dua perkara yang berdiri sendiri. Menurutnya, seluruh kejadian mulai dari penjambretan hingga meninggalnya pelaku merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

“Menurut saya ini satu kasus, bukan dua kasus. Satu perkara. Peristiwa penjambretan dengan beberapa tempat kejadian perkara. TKP penjambretan, TKP tertangkapnya pelaku, sampai TKP pelaku meninggal dunia itu satu rangkaian,” ujar Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, dikutip dari halaman resmi DPR RI, Kamis (29/1/2026).

Rikwanto menjelaskan, meninggalnya pelaku terjadi dalam konteks pengejaran setelah peristiwa kasus penjambretan di Sleman yang tergolong tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, tindakan pengejaran yang dilakukan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Ketika istri dijambret dan suaminya mendengar lalu mengejar, itu peristiwa tertangkap tangan. Siapa pun yang mendengar dan melihat kejadian tersebut berhak melakukan pengejaran untuk menghentikan atau menangkap pelaku,” jelasnya.

Ia menilai, dalam proses pengejaran tersebut tidak terdapat unsur kesengajaan atau niat untuk menghilangkan nyawa pelaku (mens rea). Peristiwa meninggalnya pelaku, kata Rikwanto, merupakan konsekuensi yang tidak direncanakan dari upaya menghentikan pelaku yang berusaha melarikan diri.

“Tidak ada mens rea untuk membunuh. Yang ada adalah upaya menghentikan pelaku. Akibatnya memang tidak diperkirakan, tetapi itu terjadi karena pelaku tidak mengindahkan upaya penghentian,” tegas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

BACA JUGA  Akademisi Unimal: Revisi UU Kejaksaan Jangan Melemahkan Hukum

Rikwanto juga menolak penerapan pasal lalu lintas dalam penanganan kasus penjambretan di Sleman ini. Menurutnya, unsur kelalaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas tidak terpenuhi karena peristiwa tersebut bukan kecelakaan lalu lintas, melainkan bagian dari pengejaran terhadap pelaku tindak pidana.

“Ini bukan peristiwa lalu lintas. Tidak ada unsur lalai atau alpa. Ini peristiwa pengejaran atau hot pursuit. Jadi tidak tepat jika dipisahkan menjadi kasus lalu lintas,” ujarnya.

Ia menyimpulkan bahwa perkara tersebut pada dasarnya adalah kasus penjambretan di Sleman yang telah memenuhi unsur pidana. Namun, karena tersangka meninggal dunia, maka sesuai ketentuan hukum acara pidana, perkara tersebut seharusnya dihentikan.

“Kasus penjambretan terbukti, tersangkanya meninggal dunia, maka perkara dihentikan. Case closed. Tidak perlu ada perdebatan lagi,” pungkas mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu.


Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *