Sebanyak 15 SKPA diminta menyesuaikan program dan anggaran TKD 2026 guna fokus pada pemulihan serta pencegahan bencana.
Banda Aceh — Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir menyatakan telah mengoordinasikan 15 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi (monev) Kementerian Dalam Negeri terhadap program yang bersumber dari anggaran penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) 2026.
Hal itu disampaikan Nasir dalam rapat monitoring dan evaluasi penggunaan tambahan TKD untuk penanganan pra dan pascabencana di Kantor Gubernur Aceh, Senin (30/3/2026).
Dalam rapat tersebut, Nasir menegaskan bahwa sejumlah program kegiatan telah disesuaikan berdasarkan rekomendasi tim monev Kemendagri. Penyesuaian dilakukan dengan menggeser dan mengurangi beberapa kegiatan guna mengakomodasi program prioritas yang direkomendasikan.
“Beberapa kegiatan kita geser dan kurangi untuk melaksanakan kegiatan yang direkomendasikan tim monev,” kata Nasir.
Ia menambahkan, hasil monev tersebut juga akan dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mencegah tumpang tindih pelaksanaan program di lapangan.
Pemerintah Aceh, lanjut Nasir, memastikan pemanfaatan dana TKD dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemerintah daerah siap menyusun program pemulihan dan pencegahan bencana melalui tambahan anggaran TKD 2026.
Sementara itu, Inspektur II Inspektorat Jenderal Kemendagri Andi Bataralifu mengatakan pemerintah pusat telah menerbitkan surat edaran sebagai pedoman penyusunan kegiatan dan alokasi anggaran TKD tahun 2026.
Menurut Andi, penyusunan anggaran harus difokuskan pada upaya pemulihan dan pencegahan bencana dengan sejumlah penyesuaian di daerah.
“Kita memahami kebutuhan daerah sangat besar, tetapi anggaran masih terbatas. Karena itu, penentuan program prioritas menjadi sangat penting,” ujar Andi.
Ia juga menekankan pentingnya konsolidasi berkelanjutan dalam proses penyusunan anggaran serta penguatan koordinasi lintas pemerintah.
Di sisi lain, Andi mengakui terdapat sejumlah kerusakan akibat bencana yang berada di luar kewenangan pemerintah daerah. Untuk itu, pihaknya melakukan pemetaan serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna penanganan lebih lanjut.








