Wagub Aceh Mediasi Konflik Pidie Jaya Besok

Fadhlullah mempertemukan Bupati dan Wakil Bupati menyusul polemik pembagian kewenangan pemerintahan daerah.

 

 

Banda Aceh — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah akan memediasi perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya yang belakangan mencuat ke publik. Mediasi tersebut dijadwalkan berlangsung di ruang kerja Wakil Gubernur di Kantor Gubernur Aceh pada Kamis (2/4/2026), atas arahan Menteri Dalam Negeri.

Langkah ini diambil menyusul munculnya ketegangan antara kedua pimpinan daerah terkait pembagian tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Fadhlullah menegaskan, mediasi merupakan upaya Pemerintah Aceh untuk menjaga stabilitas pemerintahan serta memastikan pelaksanaan pembangunan di Pidie Jaya tetap berjalan optimal.

Menurut dia, sinergi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi kunci utama dalam menjalankan roda pemerintahan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Pemerintah Aceh ingin memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik. Karena itu, kedua pihak akan dipertemukan untuk mencari solusi terbaik melalui musyawarah,” ujar Fadhlullah.

Ia menambahkan, mediasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri agar kedua belah pihak dapat duduk bersama dan menyelesaikan persoalan secara konstruktif.

Melalui forum tersebut, diharapkan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya dapat mencapai kesepahaman, sehingga hubungan kerja kembali harmonis dan fokus pada pelayanan publik serta percepatan pembangunan daerah.

Perselisihan ini mencuat setelah Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri, menyatakan belum menerima pelimpahan sebagian tugas dan kewenangan dari Bupati sejak dilantik.

Dalam surat resmi tertanggal 27 Maret 2026 yang ditujukan kepada Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri menyebutkan bahwa hingga saat ini dirinya belum memperoleh pelimpahan kewenangan, meskipun telah lebih dari satu tahun sejak pelantikan pada 18 Februari 2025.

Ia juga merujuk sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pembagian tugas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Selain itu, Hasan Basri menegaskan memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat yang telah memilihnya, serta kepada partai politik pengusung dalam Pilkada 2024.

Dengan adanya mediasi ini, Pemerintah Aceh berharap polemik tersebut dapat segera diselesaikan demi menjaga stabilitas pemerintahan dan kepentingan masyarakat Pidie Jaya. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *