DPRA Bahas Rancangan Qanun Aceh Transmigrasi Aceh

Komisi V DPRA gelar RDPU membahas Rancangan Qanun Penyelenggaraan Transmigrasi Aceh dengan melibatkan akademisi dan masyarakat.

 

 

Banda AcehDewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Komisi V menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Transmigrasi di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (21/10/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Aceh, akademisi, kepala daerah kabupaten/kota, lembaga vertikal, organisasi masyarakat sipil, peneliti, serta insan pers.

Dalam sambutan pembukaan, Pimpinan Komisi V DPRA Rijaluddin, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan RDPU merupakan amanat Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, yang menjamin hak masyarakat untuk memberi masukan terhadap setiap rancangan qanun.

“Forum ini adalah ruang dialog terbuka bagi semua pihak untuk menyampaikan pandangan, masukan, maupun kritik konstruktif agar rancangan qanun yang dihasilkan benar-benar aspiratif dan implementatif,” ujar Rijaluddin.

Menurutnya, Rancangan Qanun Penyelenggaraan Transmigrasi Aceh disusun berdasarkan kekhususan dan keistimewaan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Aturan ini diharapkan menjadi pedoman dalam pelaksanaan transmigrasi yang selaras dengan nilai-nilai keislaman, adat, keadilan sosial, serta semangat perdamaian Aceh.

Substansi rancangan qanun tersebut menegaskan bahwa transmigrasi bukan semata pemindahan penduduk, tetapi juga strategi pembangunan wilayah dan pemerataan ekonomi. Program transmigrasi diarahkan untuk membuka kawasan terpencil, memperkuat ketahanan pangan, serta mengurangi kesenjangan antara wilayah perkotaan dan perdesaan.

Salah satu gagasan penting dalam qanun ini adalah pengenalan skema Transmigrasi Lokal Aceh (TLA), yakni program yang memungkinkan penempatan warga Aceh di wilayah transmigrasi lokal dengan prioritas bagi fakir miskin, mantan kombatan, korban bencana, dan masyarakat terdampak pembangunan. Pemerintah menjamin pelaksanaan program ini berasaskan keadilan, transparansi, dan partisipasi publik.

BACA JUGA  Waspada! Modus Dana Sosial Catut Nama Gubernur Aceh

Rijaluddin menekankan pentingnya kolaborasi dengan akademisi dan masyarakat dalam penyusunan qanun, agar seluruh aspek sosial, budaya, lingkungan, serta hak atas tanah dapat dipertimbangkan secara menyeluruh.

“Qanun ini harus menjawab tantangan masa kini—mulai dari keadilan sosial, kemandirian ekonomi, hingga keberlanjutan lingkungan,” katanya.

Selain mengatur tata kelola dan kewenangan pemerintah dalam bidang transmigrasi, rancangan qanun tersebut juga memuat ketentuan tentang revitalisasi lokasi transmigrasi lama, penyelesaian konflik pertanahan, serta pengelolaan aset dan data transmigrasi melalui sistem informasi terpadu.

DPRA berharap hasil RDPU ini dapat memperkaya substansi rancangan qanun sebelum dibahas bersama Pemerintah Aceh untuk disahkan.

“Kami ingin produk hukum ini menjadi hasil kerja kolektif seluruh elemen masyarakat Aceh, bukan semata hasil kerja legislatif,” tutup Rijaluddin. (ADV)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *