DPRA Gelar RDPU RTRW Aceh 2025–2045

Masyarakat dapat mengirimkan masukan tertulis terkait Rancangan Qanun RTRW Aceh 2025–2045 melalui email resmi DPRA hingga tahap pembahasan berikutnya.

 

 

Banda AcehDewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh Tahun 2025–2045, Rabu (17/9/2025). Acara yang berlangsung di Gedung Serbaguna DPRA, Banda Aceh, dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad.

RDPU ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, hingga organisasi masyarakat sipil. Kegiatan tersebut merupakan mekanisme partisipatif sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan terhadap rancangan peraturan daerah.

RTRW sebagai Instrumen Strategis

Dalam sambutannya, Saifuddin Muhammad menegaskan bahwa RTRW Aceh 2025–2045 merupakan instrumen strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah dua dekade mendatang.

“RTRW bukan hanya dokumen teknis spasial, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan, keadilan sosial, dan pertumbuhan ekonomi yang merata. Dokumen ini akan berfungsi sebagai kompas pembangunan Aceh, mencakup penataan kawasan strategis, perlindungan ruang hidup masyarakat adat, mitigasi bencana, pengelolaan sumber daya alam, hingga peningkatan konektivitas antarwilayah,” ujarnya.

Keterkaitan dengan Regulasi Nasional

Rancangan Qanun RTRW Aceh 2025–2045 disusun sebagai bagian dari sistem penataan ruang nasional. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan bahwa penataan ruang wilayah provinsi harus memperhatikan RTRW nasional serta RTRW kabupaten/kota.

Selain itu, regulasi ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mengharuskan sinkronisasi dengan RTRW Nasional, termasuk integrasi dengan Rencana Tata Ruang Laut Nasional. Dalam konteks Aceh, penyelarasan RTRW juga penting untuk memastikan kesesuaian dengan kawasan strategis nasional serta jalur vital Selat Malaka.

BACA JUGA  DPRA Bahas Perubahan APBA 2025, Pemerintah Aceh Sepakati Sejumlah Catatan

Selaras dengan RPJPN 2025–2045

RTRW Aceh 2025–2045 juga dirancang agar sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. RPJPN mengusung visi Indonesia Emas 2045 yang menargetkan Indonesia menjadi negara maju, berdaulat, adil, dan sejahtera. Fokus pembangunan berkelanjutan, ketahanan iklim, serta pembangunan berbasis potensi daerah menjadi poin penting yang beririsan dengan substansi RTRW Aceh.

Sinergi Lintas Lembaga

Saifuddin menyampaikan apresiasi kepada Komisi IV DPRA yang diketuai Drh. Nurdiansyah Alasta, M.Kes., beserta jajaran, atas kerja sama erat dengan Pemerintah Aceh, tenaga ahli, dan Sekretariat DPRA dalam menyiapkan rancangan qanun ini hingga memasuki tahap RDPU.

Ia menegaskan, proses harmonisasi RTRW Aceh dengan regulasi nasional dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI serta Kementerian Dalam Negeri. Hal ini menjadi jaminan agar RTRW Aceh memiliki landasan hukum kuat sekaligus selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.

Partisipasi Publik

Masyarakat yang ingin memberikan masukan tertulis terhadap Rancangan Qanun RTRW Aceh 2025–2045 dapat mengirimkannya melalui email ke dpra@acehprov.go.id atau komisi4dpra@gmail.com.

Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Wakil Ketua DPRA resmi membuka forum RDPU. Ia berharap kegiatan ini dapat menghasilkan masukan konstruktif demi penyempurnaan substansi qanun, sekaligus memastikan RTRW Aceh 2025–2045 benar-benar menjadi landasan pembangunan yang berpihak pada masyarakat dan berkontribusi bagi pencapaian visi nasional. (ADV)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *