Mualem Cabut Pergub JKA, Rakyat Aceh Tetap Berobat

Gubernur Aceh memastikan layanan kesehatan masyarakat tetap berjalan normal usai pencabutan Pergub JKA 2026.

 

 

Banda Aceh — Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menginstruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan tersebut diambil setelah Pemerintah Aceh menerima berbagai masukan dan aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan aturan tersebut.

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh, Minggu (18/5/2026).

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Mualem menjelaskan bahwa keputusan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dilakukan sebagai bentuk respons terhadap aspirasi publik yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurutnya, Pemerintah Aceh mendengarkan berbagai pandangan dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk ulama, akademisi, mahasiswa, hingga Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

“Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah untuk menampung aspirasi masyarakat Aceh. Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar Mualem.

Ia menyebutkan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga telah menerima berbagai masukan dari DPR Aceh terkait implementasi aturan tersebut. Selain itu, aksi unjuk rasa mahasiswa dan forum diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) juga menjadi bahan evaluasi pemerintah.

“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” katanya.

Dengan pencabutan aturan tersebut, kata Mualem, masyarakat Aceh dipastikan tetap dapat memperoleh layanan kesehatan seperti sebelumnya melalui skema Jaminan Kesehatan Aceh.

Ia menegaskan bahwa biaya pengobatan masyarakat tetap akan ditanggung pemerintah melalui program Jaminan Kesehatan Aceh tanpa adanya pembatasan berdasarkan kategori desil ekonomi.

“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil,” tegasnya.

Keputusan tersebut disambut positif oleh berbagai kalangan masyarakat karena dinilai memberikan kepastian layanan kesehatan bagi seluruh warga Aceh tanpa diskriminasi.

Pemerintah Aceh juga memastikan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya tetap berjalan normal sehingga masyarakat dapat berobat seperti biasa tanpa khawatir terhadap perubahan kebijakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *