Pemerintah Aceh Tegaskan JKA Tetap Berjalan dan Tepat Sasaran

Penyesuaian per 1 Mei 2026 memprioritaskan masyarakat miskin dan rentan berbasis data DTSEN.

 

 

Banda Aceh — Pemerintah Aceh menegaskan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan dan tidak dihentikan. Kebijakan penyesuaian yang mulai berlaku 1 Mei 2026 dilakukan untuk memastikan program tersebut lebih tepat sasaran dengan memprioritaskan masyarakat miskin dan rentan.

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mengatakan, penyesuaian dilakukan dengan mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penerima manfaat benar-benar berasal dari kelompok yang membutuhkan.

“JKA tidak dihapuskan. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran. Masyarakat pada desil 8 hingga desil 10 yang tergolong sejahtera diarahkan menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan,” ujar Fadhlullah.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat prinsip keadilan dalam penyaluran bantuan, sehingga program JKA dapat difokuskan kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

Menurut Fadhlullah, penyesuaian ini juga merupakan konsekuensi dari menurunnya Dana Otonomi Khusus Aceh sejak 2023, dari 2 persen menjadi 1 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional, yang berdampak pada kapasitas fiskal daerah.

“Karena itu, pengelolaan program harus semakin akuntabel, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” katanya.

Ia menerangkan, klasifikasi desil digunakan Kementerian Sosial untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat, mulai dari desil 1 sebagai kelompok paling miskin hingga desil 10 sebagai kelompok paling sejahtera. Penentuan dilakukan berdasarkan sejumlah indikator sosial ekonomi, seperti kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, tingkat pendidikan, pekerjaan, dan jumlah tanggungan keluarga.

Desil 1 mencakup 10 persen kelompok terbawah atau sangat miskin, desil 2 hingga 4 tergolong miskin dan rentan, desil 5 hingga 6 kelompok menengah bawah, sementara desil 7 hingga 10 merupakan kelompok paling sejahtera.

Berdasarkan data, jumlah masyarakat Aceh pada desil 8 hingga 10 mencapai 953.395 jiwa. Dari jumlah tersebut, 106.066 jiwa merupakan aparatur sipil negara yang telah dijamin melalui skema kepesertaan pekerja, serta 23.415 jiwa merupakan non-ASN dengan penyakit kronis yang tetap menjadi prioritas pelayanan. Dengan demikian, sebanyak 823.914 jiwa dikategorikan mampu dan tidak lagi menerima bantuan iuran.

Meski demikian, Pemerintah Aceh memastikan perlindungan tetap diberikan bagi masyarakat dalam kondisi tertentu, seperti penderita penyakit katastropik, penyandang disabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa, tanpa mempertimbangkan klasifikasi desil.

“Pada prinsipnya tidak ada masyarakat yang ditinggalkan. Kelompok rentan tetap menjadi prioritas, termasuk mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus,” ujar Fadhlullah.

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan. Warga yang tergolong mampu didorong untuk menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan guna menjaga cakupan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) di Aceh.

Saat ini, dari sekitar 5,6 juta penduduk Aceh, sebanyak 5,2 juta jiwa telah terdaftar dalam BPJS Kesehatan melalui berbagai skema pembiayaan, termasuk sekitar 1,3 juta peserta JKA dan 2,8 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pemerintah Aceh juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan sanggahan atau pembaruan data apabila terdapat ketidaksesuaian kondisi ekonomi. Status desil bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kondisi di lapangan.

“Jika ada masyarakat yang merasa tidak sesuai dengan klasifikasi desilnya, dapat melakukan pembaruan data melalui pemerintah gampong. Pemerintah akan memastikan proses ini berjalan terbuka dan adil,” kata Fadhlullah.

Selain itu, masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan tetap dapat mengaktifkan kembali kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) saat membutuhkan layanan kesehatan, dengan kewajiban melakukan pembaruan data dalam periode tertentu.

Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan program JKA sebagai bagian dari perlindungan sosial di sektor kesehatan, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, ketepatan sasaran, dan keberlanjutan fiskal daerah. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *