23 Wartawan Aceh Dinyatakan Kompeten dalam UKW SPS

Sebanyak 28 wartawan mengikuti UKW SPS Aceh-LUKW Pikiran Rakyat, dengan 23 peserta dinyatakan kompeten dan lima lainnya belum kompeten.

 

 

Banda Aceh – Sebanyak 23 dari 28 wartawan yang mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh bersama Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) Pikiran Rakyat dinyatakan kompeten.

UKW yang berlangsung di Hotel Diana, Banda Aceh, tersebut mencakup tiga jenjang, yakni Muda, Madya, dan Utama. Berdasarkan hasil yang diumumkan tim penguji, lima peserta lainnya belum dinyatakan kompeten.

Dengan demikian, tingkat peserta yang dinyatakan kompeten dalam UKW tersebut mencapai sekitar 82 persen.

Kegiatan UKW ditutup pada Sabtu (29/8/2026) oleh Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi, S.Pd., M.Pd. Dalam acara penutupan, Musriadi mengapresiasi pelaksanaan UKW sebagai bagian dari upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme wartawan di Aceh.

Menurut Musriadi, wartawan memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat dan demokrasi. Karena itu, profesi tersebut harus dijalankan dengan menjunjung tinggi integritas, tanggung jawab, serta etika jurnalistik.

“Karena profesi wartawan mulia, maka para wartawan harus berintegritas,” ujar Musriadi.

Ia juga mengingatkan peserta untuk menjadikan tagline UKW-PR, yakni “Pers yang Kompeten, Profesional dan Berintegritas”, sebagai prinsip dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Musriadi mengatakan kompetensi merupakan salah satu fondasi penting dalam profesi kewartawanan. Kemampuan jurnalistik yang memenuhi standar diperlukan agar wartawan mampu menghasilkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Selain kemampuan teknis, ia mendorong wartawan untuk terus memperkuat pemahaman terhadap regulasi dan kode etik yang mengatur profesi pers.

Wartawan Diminta Pahami UU Pers dan Kode Etik

Ketua SPS Aceh, Muktarruddin, mengatakan kompetensi wartawan harus berjalan seiring dengan pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

BACA JUGA  Jens Raven Bikin Sejarah, Cetak 6 Gol di Laga Debut AFF U-23

Menurut dia, kedua instrumen tersebut tidak cukup hanya dipahami secara teoritis, tetapi harus menjadi pedoman dalam setiap proses kerja jurnalistik.

“Wartawan tidak cukup hanya memiliki kemampuan menulis berita. Wartawan juga harus memahami aturan, etika, serta memiliki integritas dalam menjalankan profesinya,” kata Muktarruddin.

CEO Media Aceh itu juga mengajak wartawan meneladani empat sifat Rasulullah Muhammad SAW, yakni siddiq, amanah, tabligh, dan fathanah.

Menurut Muktarruddin, nilai-nilai tersebut relevan dengan profesi kewartawanan. Kejujuran diperlukan untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik sesuai fakta. Amanah menjadi landasan dalam menjalankan tanggung jawab profesi, sedangkan tabligh dan fathanah diperlukan dalam menyampaikan informasi secara tepat dan mencerdaskan masyarakat.

Penguji Apresiasi Pelaksanaan UKW

Koordinator Tim Penguji UKW-PR, Refa Riana, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan yang digelar SPS Aceh. Ia menilai kegiatan tersebut menunjukkan komitmen organisasi perusahaan pers dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik.

Refa juga mengapresiasi kepemimpinan Muktarruddin di SPS Aceh yang dinilainya mampu mendorong pelaksanaan UKW secara profesional. Bahkan, ia menyebut SPS Aceh sebagai salah satu penyelenggara kegiatan UKW yang terbaik di Indonesia.

Dalam rangkaian penutupan, Musriadi juga memberikan hadiah kepada sejumlah peserta yang mampu menjawab pertanyaan seputar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Pelaksanaan UKW tersebut diharapkan tidak berhenti pada pencapaian predikat kompeten. Para peserta diharapkan menerapkan pengetahuan, keterampilan, serta prinsip etika yang diperoleh selama uji kompetensi dalam menjalankan tugas jurnalistik sehari-hari.

SPS Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kompetensi wartawan dan kualitas perusahaan pers di Aceh. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat ekosistem pers yang sehat, profesional, independen, dan berintegritas.

BACA JUGA  Upgrade Sistem BSI, Transaksi Kembali Lancar

Dengan semakin banyaknya wartawan yang memiliki kompetensi sesuai standar, kualitas informasi yang diterima masyarakat diharapkan turut meningkat. Pada akhirnya, pers yang profesional tidak hanya dituntut mampu menyampaikan informasi, tetapi juga berperan menjaga kepercayaan publik melalui karya jurnalistik yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *